Terbukti Suap Patrialis Akbar, Basuki Hariman Divonis 7 Tahun

2017-08-28 2


Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Basuki Hariman tujuh tahun penjara, karena terbukti menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.