Aparat kepolisian menangkap dua orang oknum anggota LSM di Bone, Sulawesi Selatan, karena diketahui mengedarkan obat daftar G jenis tramadol tanpa izin.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti, berupa 120 butir tablet dan kapsul obat daftar G. Dalam pemeriksaan sementara, mereka mengaku mendapatkan narkoba ini dari seseorang di Makassar.