Korupsi Koperasi UMKM, Kejati Jatim Tahan Tiga Orang

2017-08-22 1

Kejaksaan Tinggi Jawa timur Senin (21/08) malam menahan tiga orang terkait dugaan korupsi penyaluran dana bergulir pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).



Penahanan ini dilakukan setelah kejaksaan menetapkan mereka sebagai tersangka. Anggaran yang diduga dikorupsi ada pada proyek tahun 2013.



Peran mereka diduga memanfaatkan status sebagai pegawai LPDB untuk meloloskan salah satu koperasi untuk menerima bantuan. Dalam hal ini, koperasi yang diuntungkan adalah KSP Tunggal Kencana Ponorogo. Jumlah bantuan yang diterima KSP Tunggal Kencana mencapai Rp 2 miliar. Kejanggalannya, kondisi KSP Tunggal Kendana saat itu ada pada kondisi tidak sehat secara keuangan. Di kemudian hari, KSP Tunggal Kencana tidak bisa mengembalikan pinjaman uang.