Menjelang Hari Raya Idul Adha atau hari kurban, Pemerintah Kota (Pemkot) DKI Jakarta akan mengintensifkan larangan berdagang hewan kurban di atas trotoar dengan memasang spanduk. Pelarangan itu juga lantaran berbarengan dengan program bulan tertib trotoar selama Agustus 2017.