Didik Purwanto, residivis kasus penganiayaan ini ditangkap setelah unggah ujaran kebencian kepada institusi kepolisian lewat akun Facebook.
Pelaku nekat memposting ujaran kebencian kepada institusi kepolisian melalui akun Facebook milik orang lain yang masih tersimpan dari dalam ponsel yang baru dibeli pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.