Penghapusan Denda Pajak Mulai dari 19 Juli Hingga 31 Agustus 2017

2017-08-12 2



Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak berlaku sejak 19 Juli hingga 31 Agustus 2017.