KALIMANTAN BARAT, INDONESIA — Nasib Fidelis Arie Sudarwoto, PNS asal Kalimantan Barat yang menanam tanaman ‘daun ilusi’ untuk istrinya yang sakit sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sanggau pada tanggal 2 Agustus lalu.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp 1 Milyar subsidier 1 bulan penjara. Fidelis dinyatakan bersalah karena terbukti memberikan ‘daun ilusi’ kepada istrinya, Yeni Riawati yang menderita sakit langka Syringomyelia. Dan juga ia terbukti menanam 39 tanaman ‘daun ilusi’ di rumahnya yang pada tanggal 29 Februari 2017 lalu disita BNN.
Putusan hakim dinilai lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan tuntutan 5 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier 1 bulan kurungan. Kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin menyayangkan putusan hukuman dan juga denda dari hakim.
Melalui Reuters diketahui bahwa Fidelis menangis ketika mendengarkan putusan dari hakim. Ia juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Menurut keterangan dari keluarganya, Fidelis menanam ‘daun ilusi’ untuk mengobati sang istri dan terbukti dari kondisi kesehatan istrinya yang membaik. Namun, sang istri akhirnya meninggal 32 hari sesudah Fidelis ditahan dan saat suaminya berada di penjara.
Kisah Fidelis ini mengundang banyak simpati dari media internasional dan organisasi kemanusiaan. Banyak aktivis yang meminta Fidelis untuk dibebaskan atau diberikan hukuman yang lebih ringan. Berlainan dengan kepala BNN, Budi Waseso yang pernah mengatakan untuk mempertimbangkan hukuman mati bagi kasus Fidelis ini.
Menurut beberapa aktivis, Fidelis mungkin telah melanggar hukum karena menanam ‘daun ilusi’, tapi ia lakukan itu karena mencintai istrinya. Sudah seharusnya alasan ini jadi alasan hakim untuk meringankan hukumannya.
Namun kasus Fidelis ini bisa menjadi awal diskusi pemerintah kebijakan penggunaan ‘daun ilusi’ untuk medis. Semoga ketulusan cinta Fidelis pada istrinya hingga rela dipenjara, meninggalkan kedua putranya, bisa membuka mata pemerintah untuk membuat kebijakan yang adil.