Vonis 18 Tahun Dimas kanjeng
2017-08-03
19
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pemimpin sebuah padepokan di Jawa Timur, divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo. Dimas Kanjeng dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan anak buahnya, Abdul Gani.