KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Penyelewengan Dana Desa

2017-08-03 108

Pasca operasi tangkap tangan di Pamekasan, Jawa Timur, KPK menetapkan 5 orang tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. Bupati pamekasan Ahmad Syafii Yasin, termasuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran pemberi suap. Selain bupati pamekasan, kpk juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetyo, Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo, Staf Inspektorat Solehudin, dan Kepala Desa Dasok Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi, sebagai tersangka. Dugaan suap di pamekasan, berawal dari laporan LSM mengenai temuan penyelewengan proyek senilai 100 juta rupiah yang menggunakan anggaran dana desa. Bupati Pamekasan memberikan suap 250 juta rupiah, untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa tahun 2015-2016 yang telah diproses kejaksaan negeri.