Sugiarti Ditetapkan Jadi Tersangka Order Fiktif Ojek Online
2017-08-02 5,098
VIVA.co.id – Polisi menetapkan Sugiarti sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan order fiktif yang menimpa Julianto dan sejumlah pengemudi Ojek Online. Walau berstatus sebagai tersangka, polisi tidak menahan pelaku.