VIVA.co.id – Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi berharap Majelis Hakim memvonis dirinya bebas. Ia mengaku tidak melakukan pembunuhan terhadap pengikutnya, Abdul Gani. Namun Hakim memvonisnya 18 tahun penjara, ini lebih ringan dari tuntutan JPU hukuman seumur hidup.