27 warga asing, asal Tiongkok dan Taiwan, ditangkap di Bali pada 29 Juli lalu. Mereka diketahui, terlibat kejahatan siber yang menimbulkan kerugian hampir 6 triliun rupiah. Atas kejahatannya, para warga asing ini akan dideportasi, untuk menjalani proses hukum di negaranya.