BANDUNG, JAWA BARAT / INDONESIA — Malang sekali nasib Tina Retna. Wanita berusia 37 tahun ini menjadi korban malpraktik di salah satu rumah sakit berinisial RSBM yang berlokasi di Bandung. Berawal dari operasi kurat yang dijalaninya pada 2015 lalu, Tina harus menjalani empat kali operasi. Dia diberi empat kali suntikan bius.
Setelah suntikan keempat Tina tidak sadarkan diri. Operasi dikatakan berjalan dengan lancar.Namun saat sadar dia merasakan sakit di bagian tangan sebelah kanan. Seorang perawat lalu mengompres bekas suntikan dengan boorwater.
Karena tangan kanannya semakin parah, pada tanggal 7 Febuari, jari telunjuk dan ibu jari tangan sebelah kanannya pun diamputasi. Dikatikan bahwa jaringan tangannya sudah mati.
Karena kerugian immateril yang dia alami sangat besar, Tina pun menuntut kerugian sebesar 69 juta ke rumah sakit tersebut. Mediasi telah dilakukan namun belum ada kata sepakat di antara dua pihak.