Kasus kepemilikan 39 batang ganja oleh Fidelis Arie Sudewarto untuk mengobati istrinya, menuai pro dan kontra. Nilai kemanusiaan membuka sisi lain di tengah pemberantasan narkoba di Tanah Air. Lantas, adilkah penangkapan yang dilakukan BNN terhadap Fidelis, meskipun faktor medis menjadi alasan utama? Namun, di sisi lain, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mengakomodasi penggunaan ganja untuk kesehatan.