Meski tak satu suara Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan rancangan Undang-Undang Pemilu setelah 9 bulan pembahasan. Undang-undang baru itu mengakomodasi kepentingan pemerintah bahwa presiden dapat diusung oleh partai atau gabungan partai yang memperoleh sedikitnya 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.