Kemenkumham Cabut Status Hukum HTI

2017-07-19 206

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan atau ormas. Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia.