VIVA.co.id – KPK menetapkan ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP Elektronik yang merugikan negara 2,3 trilyun rupiah. KPK bahkan menduga Setya Novanto dan Andi Agustinus telah mengatur proyek ini sejak proses penganggaran hingga ke proses pengadaan barang dan jasa.