Kemnkominfo Resmi Blokir 11 DNS Aplikasi Telegram

2017-07-17 220

Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak 14 Juli lalu secara resmi memblokir 11 domain name system aplikasi Telegram. Pemblokiran dilakukan, karena aplikasi perpesanan instan buatan Rusia ini  jadi sarana komunikasi favorit para teroris.