Sejak diumumkan oleh pemerintah, perppu nomor 2 tahun 2017 langsung mengundang pro kontra. Perppu Ormas ini sebenarnya masih bisa diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. Jika ada ormas yang dibubarkan, mereka juga dapat menempuh jalur hukum lewat pengadilan tata usaha negara.