Organisasi Massa Hizbut Tahrir Indonesia bersiap mengajukan permohonan judicial review atau uji materi atas peraturan pemerintah pengganti undang-undang, atau Perppu nomor dua tahun 2017 tentang ormas, yang dinilai merugikan. Hari ini, perwakilan HTI pun akan mengajukan berkas ini ke Mahkamah Konstitusi.