Pemerintah siang ini resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017. Perppu ini menggantikan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Pemerintah menegaskan, terbitnya perppu bertujuan untuk membina dan memberdayakan organisasi kemasyarakatan di Indonesia.