Pemprov DKI Monitor Pendatang Baru

2017-06-30 16

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Djarot akan melakukan pengawasan terhadap pendatang baru mulai dari H+2 hingga H+20. Para pendatang yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta dan tidak memiliki tempat tinggal tetap segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing.