Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat tetap menahan kendaraan berat melintas meski Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan surat kendaraan berat di atas 14.000 kilogram boleh melintas di jalur mudik. Pelarangan ini berkaitan dengan geometri Jawa Barat yang berbeda dengan wilayah lain.