194 Narapidana Dapat Remisi Lebaran

2017-06-24 63

Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Hukum dan HAM, memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi untuk 194 narapidana di Lapas Kelas 2A, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pengurangan masa hukuman, bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.empat dari 194 napi yang mendapat remisi bahkan langsung berhak bebas. Hampir setengah dari napi yang mendapat remisi, terkait kasus narkoba. Sementara sisanya adalah napi dengan kasus pidana umum. Pemberian remisi lebaran tahun ini, lebih banyak dibanding saat lebaran tahun lalu, seiring melonjaknya jumlah penghuni Lapas Palopo dari 400 menjadi 585 narapidana.


Free Traffic Exchange