Dinyatakan Bersalah Jaksa Tuntut Ratu Atut 8 Tahun Penjara
2017-06-16
3
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.