“PASAL UJARAN KEBENCIAN BATASI KEBEBASAN BERPENDAPAT”
Ujaran Kebencian adalah manifestasi paling rendah dalam sebuah aksi, dan yang paling tinggi adalah Aksi Teror, jika ujaran kebencian juga diremuskan dalam Revisi UU Anti Terorisme bisa menabrak kebebasan pers, kebebasan berpendapat, ini bisa dianggap sebagai pasal pembungkaman, setuju jika pengujaran kebencian pada SARA harus dihentikan, namun headspach atau suatu penebaran kebencian harus didefinisikan dulu mana-mana yang termasuk headspeach, kalo berbasis SARA, Diskriminasi dan lain-lain tentu tidak cukup 1 Pasal atau perlu dijelaskan dalam penjelasan.