Pemerintah akhirnya membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia. Melalui Menkopolhukam Wiranto, pemerintah menyatakan organisasi yang masuk ke Indonesia sejak 1980 an ini, membahayakan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD'45. Pemerintah berencana mengajukan ke pengadilan terkait rencana pembubaran ini.
Seketika keputusan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang mendukung sikap pemerintah menganggap organisasi yang sudah dilarang di berbagai negara ini juga layak dilarang di Indonesia. Organisasi HTI dianggap membahayakan NKRI. Sementara yang menolak menyebut upaya pembubaran merupakan pengekangan terhadap kebebasan berserikat dan berekspresi yang merupakan bagian penting dari demokrasi.
Apakah pembubaran HTI, melanggar HAM?