Kelompok Masyarakat Patriot Garuda Nusantara dan Yayasan Sandhi Murti beserta Advokat Merah Putih mendatangi Polda Bali untuk melaporkan Rizieq Shihab yang dinilai telah menyampaikan kalimat berunsur SARA dalam video berdurasi lebih dari 10 menit yang diunggah ke Youtube. Pihak pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa CD rekaman video yang diunggah ke Youtube dan membawa 6 orang saksi.