Menkominfo: Persekusi di Medsos Terancam Hukuman Pidana
2017-06-04 1,572
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyatakan bahwa tindakan persekusi dengan cara menyebar daftar orang di dunia maya, agar dicari ataupun diburu untuk dihakimi massa, dapat dikenakan sanksi pidana.