Ketua FPI Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus chat dengan Firza Hussein - TomoNews

2017-05-31 17

JAKARTA, INDONESIA — Kepolisian Indonesia secara resmi telah menetapkan ketua FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi dengan Firza Hussein, pada tanggal 29 Mei 2017.

Penetapan status Rizieq Shihab dilakukan oleh pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara. Polisi juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti. Menurut pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera saat mengetahui kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi, Rizieq Shihab marah besar.

Kata Kapitra Ampera, Rizieq memberi informasi bahwa Rizieq akan melakukan perlawanan hukum dan politik sementara ia berada di luar negeri. Sedangkan Firza Hussein sudah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pornografi sejak tanggal 16 Mei 2017.

Setelah penetapan status tersangka, kemungkinan Kepolisian Indonesia akan meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan Red Notice untuk Rizieq Shihab.

Kasus Rizieq-Firza ini mengingatkan kita pada kasus pornografi artis Ariel Noah tujuh tahun yang lalu. Memang serupa, tapi tidak sama. Dulu anggota FPI juga mendemo kediaman Ariel karena kasus pornografinya. Lalu apakah sekarang mereka akan melakukan hal yang sama? Hmm… sepertinya tidak.

Free Traffic Exchange