Pengacara Ahok: Banding Dicabut Tak Berarti Mengaku Bersalah

2017-05-28 270

Kuasa hukum terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan kendati kini banding telah dicabut, bukan berarti kliennya mengaku bersalah melakukan penodaan agama. Di sisi lain, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan siap menyidangkan sidang banding perkara Ahok, yang diajukan jaksa penuntut umum. Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah mencabut upaya banding, yang diajukannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menghukumnya selama 2 tahun penjara. Kendati sudah mencabut upaya banding, kuasa hukum Ahok menyatakan, bukan berarti ahok kini akhirnya merasa bersalah melakukan penodaan agama. 


Free Traffic Exchange