Aturan Baru Angkutan Online - Berkas Kompas

2017-05-23 905

Sejak Januari 2017, setidaknya telah terjadi 8 kali kisruh antara pengemudi angkutan konvensional dengan pengemudi tranportasi berbasis aplikasi atau online. Rata-rata bentrokan berawal dari pengemudi angkutan konvensional yang mengeluh pendapatan mereka yang menurun sejak hadirnya angkutan online.



Di Kota Bogor, kisruh bahkan berlangsung hingga 3 hari, 20-22 Maret 2017. Untungnya, pemerintah Kota Bogor dengan sigap mengajak kedua pihak yang bentrok duduk bersama dan menghasilkan 11 kesepakatan



Angkutan online sudah ada di Indonesia sejak tahun 2014, tapi baru 1 April 2017 dikeluarkan aturan yang mengatur keberadaan angkutan online. Melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pemerintah mengakui keberadaan online. Revisi aturan ini diharapkan menciptakan situasi yang harmonis diantara setiap pihak yang mencari nafkah di layanan transportasi. Aturan ini juga semestinya menjadi jaminan konsumen untuk mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dengan harga terjangkau.



Lalu, siapkah semua pihak menjalankan aturan baru ini? Jika hanya mengatur angkutan roda empat, lantas bagaimana dengan pengaturan angkutan roda dua atau ojek online?