JAKARTA, INDONESIA — Pada hari Minggu malam tanggal 21 Mei, kepolisian Jakarta menggerebek sebuah pesta Gay yang diselenggarakan di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pesta ini berlokasi di tempat fitness sekaligus tempat Spa tertutup di ruko yang tidak diberi plat nama di depannya.
Diketahui malam itu sedang digelar pesta yang bertajuk ‘The Wild One’. Tiap peserta wajib membayar tiket masuk sebesar Rp 185,000. Di dalam bangunan ruko yang memiliki 3 lantai tersebut, juga terdapat penari striptis di dalamnya yang terletak di lantai 2. Sedangkan di lantai 3 disediakan ruang untuk spa dan pijat.
Penggerebekan ini dilakukan di malam hari atas laporan warga yang dilaksanakan sekitar pukul 19:30 WIB. Polisi telah menahan tersangka atas tuduhan pornografi dengan barang bukti berupa kondom yang tercecer di atas lantai. Serta sebanyak 141 pria peserta pesta gay ikut ditahan.
Empat tersangka dipidana sebagai penyedia usaha pornografi dengan ancaman penjara paling maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 3 Miliar. Sedangkan 6 orang lainnya yang berperan sebagai penari striptease dan gigolo dijerat pidana pornografi, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda 5 M.