Dua Terdakwa Suka Sesama Jenis Divonis 85 Kali Cambuk
2017-05-20
1
Dua pasangan sesama jenis (Liwath) menjalani sidang pembacaan vonis di Mahlamah Syariah Banda Aceh. Dari putusan hakim, Khairil Jamal, kedua terdakwa di vonis dengan hukuman cambuk 85 kali.