Seusai menerima vonis hakim atas kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama langsung mengajukan banding. Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga mengajukan memori banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim memvonis Ahok dengan pasal 156 A KUHP dengan hukuman 2 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa adalah pasal 156 dengan hukuman yang lebih rendah dibanding dengan vonis hakim. Sudah tepatkah langkah jaksa mengajukan banding? Apakah banding dari pihak JPU hanya untuk membuktikan profesionalis jaksa? Kompas Petang akan membahasnya dengan mantan hakim Asep Iriawan dan Komisi Kejaksaan Ferdinand Andi Lolo.