Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah mendapat salinan putusan, Kemdagri akan meminta keputusan presiden untuk mengangkat Wagub DKI, Djarot Saiful Hidayat sebagai PLT Gubernur DKI Jakarta.