Rencana pemerintah untuk membubarkan ormas anti Pancasila dinilai tidak perlu dilakukan secara terburu-buru dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Proses pembubaran terhadap ormas anti Pancasila tetap harus dilakukan dengan aturan hukum yang berlaku. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyarankan pemerintah untuk mempersoalkan ormas anti Pancasila lewat proses peradilan.