Pria yang menanam 39 batang pohon ganja untuk pengobatan istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau. Fidelis Ari didakwa tiga pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama lima hingga 20 tahun penjara. Jaksa menyimpulkan pengolahan ganja yang dijadikan obat oleh Fidelis masuk pada kategori produksi ekspor dan impor.