Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski telah disetujui, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hak angket yang dinilai sebagai upaya perlemahan KPK ini, cacat hukum.