Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menembuskan ke Interpol tentang daftar pencarian orang (DPO). Dalam hal ini, KPK meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani.