VIVA.co.id – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Taat Pribadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur. Dalam sidang tersebut, Lima saksi yang berperan sebagai eksekutor mengaku pembunuhan Abdul Gani terjadi atas dasar spontanitas.