Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu, dari 18 isu krusial, hanya akan ada tiga isu yang akan divoting oleh panitia khusus. Ketiga isu ini adalah Presidential Treshold, Parliamentary Treshold, dan sistem pemilu antara terbuka dan tertutup. Soal isu Parliamentary Treshold, ada dua pendapat yang berkembang di antara fraksi-fraksi, yaitu opsi 3,5 persen dan 5 persen. Sementara, terkait Presidential Treshold, ada fraksi yang mendukung nol persen dan ada juga yang 20 persen. Sedangkan sistem pemilu, ada tiga opsi yang berkembang, yakni terbuka, tertutup, dan terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah.