Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Syafruddin dianggap bertanggungjawab menerbitkan surat keterangan lunas BLBI Untuk Bank Dagang Nasional Indonesia. Kasus ini diduga merugikan negara hingga 3,7 triliun rupiah.