Gatot Brajamusti Divonis Delapan Tahun Penjara

2017-04-21 32

VIVA.co.id – Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Gatot adalah mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia.