Empat Pasangan Non Muhrim Dihukum Cambuk di Halaman Masjid Darul Makmur Aceh

2017-04-18 2


Pelaksanaan hukuman cambuk disaksikan ratusan masyarakat di Halaman Masjid Darul Makmur, Gampong (Desa) Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Keempat pasangan tersebut terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.

Free Traffic Exchange