Ketua DPR Setya Novanto dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama enam bulan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. DPR pun menanggapi pemberlakuan pencegahan ini. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Setya Novanto tidak layak untuk dicegah oleh KPK. Karena itu, Fahri mentayatakan akan mengirim nota keberatan atas pencegahan kepergian Setya Novanto. Fahri menilai, Setya Novanto merupakan Ketua DPR yang juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya di luar negeri. Sementara itu, terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri, Presiden Joko Widodo mengaku belum menerima tembusan surat pencegahannya dan enggan mengomentari lebih lanjut. Jika Presiden tak banyak berkomentar, lain halnya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK mengatakan, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. JK pun akhirnya meminta agar DPR dan masyarakat bisa menghormati proses hukum yang sedang bergulir. Salah satu alasan KPK mencegah Ketua DPR lantaran Setya Novanto adalah salah satu saksi penting untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sebelumnya, dalam dakwaan Sugiharto, nama Setya Novanto kerap disebut sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan KTP elektronik dengan angaran mencapai 5, 9 triliun rupiah.