KPK Minta Imigrasi Cegah Setnov ke Luar Negeri

2017-04-12 11

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta imigrasi mencegah Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan itu sejak kemarin (11/4) hingga 6 bulan ke depan. Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri karena menjadi saksi kunci kasus mega korupsi KTP elektronik. Keterangannya dianggap penting oleh penyidik KPK. Mengetahui adanya pencegahan atas dirinya ke luar negeri, Setya Novanto berjanji akan kooperatif dan mengikuti proses yang bergulir. Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa, Setya Novanto disebut mendapat fee sebesar Rp 574 miliar. Setya Novanto yanga kala itu sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar diduga berperan aktif merekayasa anggaran proyek pengadaan E-KTP. Selain Novanto, KPK juga mencegah 12 saksi bepergian ke luar negeri.