Hari ini Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menyatakan tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil ketua DPD. Alasan hemas, masa jabatannya berlangsung mulai dari 2014 hingga 2019. Untuk itu ratu hemas meminta mahkamah agung menjelaskan masalah ini kepada publik.