Seorang anak menggugat ibu kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat. Sang ibu, Siti Rokayah, yang berusia lebih dari 80 tahun ini tak menyangka anaknya membawa kasus utang ini ke pengadilan. Ia berharap kasus ini cepat selesai.