Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara dua tersangka kasus pencabulan anak atau paedofilia dalam grup facebook Loly Candy sudah lengkap atau p21. Dua tersangka, TD dan Siti nantinya akan menjalani persidangan setelah dijadwalkan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta. Pemberkasan terhadap kedua tersangka dipercepat, karena masih di bawah umur. Sementara itu, tiga pelaku lain hingga kini masih dilengkapi pihak kepolisian untuk bisa dilanjutkan ke Kejati DKI Jakarta.